Iklan Banner Atas

Ruang iklan tersedia

Kebijakan DISIKATPenerapan Skor DMS untukSyarat Kenaikan PangkatSE Kepala BKN No. 11 Tahun 2025 • Ambang Aman Skor 50SKOR DMS ANDA60AMAN050100Batas Aman = 50DISTRIBUSI SKOR10050050304250657891< 50 Terkunci≥ 50 LanjutSTATUS USULANSkor ≥ 50Usulan bisa dilanjutkanSkor < 50Usulan terkunci otomatisDasar: SE Kepala BKN No. 11 Tahun 2025Arsip Digital Kepegawaian Wajib via MyASN • DISIKAT#SkorDMS #KenaikanPangkat #ArsipDigital #MyASN #DISIKAT #BKN2025
Kebijakan DISIKAT0kali dilihat

Penerapan Skor DMS untuk Syarat Kenaikan Pangkat

· BKPSDMAD Kabupaten Sambas

Saat ini DISIKAT memberlakukan Skor DMS sebagai syarat wajib usulan kenaikan pangkat agar arsip kepegawaian makin rapi, aman, dan terintegrasi secara digital. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala BKN No. 11 Tahun 2025.

Tiga Hal yang Perlu Diketahui

  1. 1. Skor DMS minimal 50 menjadi ambang aman agar usulan kenaikan pangkat bisa lanjut ke tahap berikutnya.
  2. 2. Jika skor masih di bawah 50, sistem DISIKAT otomatis mengunci proses usulan sampai kelengkapan arsip digital diperbaiki.
  3. 3. Skor di bawah 50 bukan berarti tidak bisa naik pangkat, tetapi proses usulan tertunda sampai dokumen diperbarui dan diverifikasi.

Iklan Dalam Artikel

Ruang iklan tersedia

Bagaimana Skor DMS Diterapkan di Aplikasi DISIKAT?

Aturan ini langsung bekerja saat Anda melakukan input usulan kenaikan pangkat di dalam sistem DISIKAT. Sebelum proses berjalan lebih jauh, sistem akan membaca skor DMS Anda terlebih dahulu.

Batas Aman

Skor ≥ 50

Proses usulan kenaikan pangkat bisa lanjut ke tahap berikutnya kalau Skor DMS sudah mencapai 50 atau lebih.

Proses Terhenti

Skor < 50

Kalau Skor DMS masih di bawah 50, sistem otomatis mengunci usulan dan proses tidak bisa dilanjutkan sampai skor memenuhi syarat.

Bagaimana kalau skor di bawah 50, berarti tidak bisa naik pangkat?

Tetap bisa naik pangkat. Yang tertunda adalah proses usulannya di sistem, bukan hak kenaikan pangkat Anda.

Agar proses bisa dilanjutkan, skor DMS harus segera diperbaiki melalui pembaruan arsip digital dan verifikasi dokumen yang relevan untuk kebutuhan kenaikan pangkat. Lihat juga Tutorial Usul Kenaikan Pangkat untuk panduan lengkap.

  1. Segera Update Skor DMS

    Lengkapi dan upload dokumen pendukung yang belum masuk ke arsip digital, seperti SK, ijazah, sertifikat diklat, dan dokumen kepegawaian lainnya.

  2. Koordinasi Langsung

    Setelah berkas diperbarui, segera koordinasikan dengan Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN agar dokumen dapat diverifikasi khusus untuk kebutuhan kenaikan pangkat.

Cek arsip digital Anda sekarang

Pastikan Skor DMS Anda aman sebelum mengajukan usulan. Arsip digital yang lengkap memudahkan proses administrasi dan menunjukkan kesiapan sebagai ASN.

Baca juga

Iklan Banner Bawah

Ruang iklan tersedia