Iklan Banner Atas

Ruang iklan tersedia

Kebijakan0kali dilihat

Cuti Melahirkan PNS: 3 Bulan, Anak Ke-4, dan Aturan UU KIA Terbaru

· BKPSDMAD Kabupaten Sambas

Panduan cuti melahirkan PNS berdasarkan PP 11 Tahun 2017 dan UU 4 Tahun 2024 tentang KIA: hak 3 bulan untuk anak ke-1 sampai ke-3, mekanisme anak ke-4, opsi tambahan KIA, dan tata cara pengajuan.

#CutiPNS#CutiMelahirkan#ManajemenASN#UUKIA#HakASNPerempuan

Pertanyaan 1

Apa Itu Cuti Melahirkan PNS?

Cuti melahirkan adalah hak istirahat yang diberikan kepada PNS perempuan untuk persalinan. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 325 sampai 327 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Pada Juni 2024, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang memperkenalkan opsi cuti tambahan hingga 6 bulan untuk kondisi tertentu.

  • Hak khusus PNS perempuan
  • Durasi standar 3 bulan untuk anak ke-1 sampai ke-3
  • Diatur dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 325-327
  • UU 4 Tahun 2024 KIA memberikan opsi tambahan hingga 6 bulan

Pertanyaan 2

Berapa Lama Cuti Melahirkan?

Lama cuti melahirkan adalah 3 bulan, terdiri dari sebelum dan sesudah melahirkan. PNS perempuan biasanya mengambil 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah persalinan, tetapi kombinasinya bisa disesuaikan dengan kondisi medis dan saran dokter.

Cuti standar
3 bulan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga selama menjadi PNS.
Pembagian waktu
Disesuaikan kebutuhan, biasanya 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah persalinan.
Opsi UU KIA
Berdasarkan UU 4/2024, ibu dapat mengambil cuti hingga 6 bulan jika ada kondisi khusus yang memerlukan, dengan ketentuan teknis menyesuaikan PP turunan.

Catatan

Saat ini PP turunan UU KIA untuk PNS belum terbit. Praktiknya, instansi masih merujuk pada ketentuan 3 bulan PP 11/2017 sambil menunggu peraturan teknis.

Pertanyaan 3

Bagaimana Cuti untuk Anak Ke-4 dan Seterusnya?

PP 11 Tahun 2017 mengatur cuti melahirkan hanya untuk anak ke-1, ke-2, dan ke-3 selama menjadi PNS. Untuk persalinan anak ke-4 dan seterusnya, PNS tidak mendapat cuti melahirkan, melainkan menggunakan jenis cuti lain.

Pilihan 1: Cuti Besar
Jika sudah memenuhi syarat 5 tahun masa kerja terus-menerus, PNS dapat menggunakan cuti besar yang berdurasi sampai 3 bulan dengan gaji penuh.
Pilihan 2: CLTN
Cuti di Luar Tanggungan Negara dapat diajukan untuk persalinan anak ke-4. Selama CLTN, PNS tidak menerima penghasilan.
Bukan jumlah anak total
Hitungan anak ke-1 sampai ke-3 adalah anak yang lahir selama PNS bersangkutan menjadi PNS. Anak yang lahir sebelum diangkat PNS tidak masuk hitungan.

Penting

Jika menggunakan CLTN, status kepegawaian sementara non-aktif dan masa CLTN tidak dihitung sebagai masa kerja.

Pertanyaan 4

Syarat Mengajukan Cuti Melahirkan

Berbeda dengan cuti tahunan dan cuti besar, cuti melahirkan tidak mensyaratkan masa kerja minimum. Cuti melahirkan adalah hak yang melekat pada status kepegawaian.

PNS perempuan
Berhak cuti melahirkan tanpa memandang masa kerja.
Calon PNS perempuan
Sebagaimana diatur dalam PP 11/2017, cuti melahirkan juga berlaku untuk calon PNS.
PPPK perempuan
Mengikuti PP 49 Tahun 2018 dan peraturan turunannya, dengan ketentuan serupa.

Pertanyaan 5

Bagaimana Hak Gaji Selama Cuti Melahirkan?

Selama menjalani cuti melahirkan, PNS perempuan tetap menerima penghasilan secara penuh sebagaimana cuti tahunan dan cuti besar.

  • Gaji pokok dibayar penuh
  • Tunjangan keluarga tetap diberikan
  • Tunjangan jabatan tetap diberikan
  • Tunjangan kinerja menyesuaikan kebijakan instansi
  • Masa kerja tetap berjalan normal

Penting

Jika cuti diperpanjang melalui mekanisme CLTN, hak penghasilan tidak diberikan selama masa CLTN.

Pertanyaan 6

Bagaimana dengan Cuti karena Keguguran?

PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak atas cuti khusus. Berdasarkan PP 11/2017 dan UU KIA 4/2024, ibu yang keguguran mendapat 1,5 bulan cuti dengan tetap menerima penghasilan penuh.

Cuti karena keguguran tidak dihitung sebagai cuti melahirkan dan tidak mengurangi hak cuti melahirkan untuk persalinan berikutnya.

Catatan

Sertakan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi keguguran sebagai dokumen pendukung permohonan cuti.

Pertanyaan 7

Siapa Pejabat yang Berwenang Memberi Cuti Melahirkan?

Kewenangan pemberian cuti melahirkan berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima pendelegasian wewenang.

Untuk PNS Kabupaten
PPK adalah Bupati. Kewenangan biasanya didelegasikan kepada Sekda atau Kepala BKPSDM.
Untuk PNS Provinsi
PPK adalah Gubernur. Kewenangan dapat didelegasikan kepada Sekda Provinsi.
Untuk PNS Pusat
PPK adalah Menteri atau Kepala Lembaga. Kewenangan dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I.

Pertanyaan 8

Cara Mengajukan Cuti Melahirkan

Pengajuan cuti melahirkan sebaiknya dilakukan jauh sebelum hari perkiraan lahir (HPL) agar proses administrasi selesai sebelum cuti dimulai.

1. Konsultasi dengan dokter
Dapatkan estimasi HPL yang akurat dan surat keterangan dokter sebagai dasar permohonan.
2. Tentukan rencana cuti
Pilih kapan mulai cuti. Umumnya 1 bulan sebelum HPL untuk persiapan, lalu lanjut sampai 2 bulan setelah persalinan.
3. Isi formulir permohonan
Gunakan formulir baku Perka BKN 24 Tahun 2017 atau form internal instansi, lampirkan surat keterangan dokter.
4. Ajukan ke atasan langsung
Atasan langsung memberikan rekomendasi dan meneruskan ke unit kepegawaian.
5. Verifikasi unit kepegawaian
Unit kepegawaian memeriksa hak cuti (anak ke berapa selama PNS) dan kelengkapan dokumen.
6. Tunggu Surat Izin Cuti Melahirkan
Setelah disetujui PPK atau pejabat yang menerima delegasi, terbit Surat Izin Cuti Melahirkan.

Catatan

Ajukan permohonan cuti melahirkan minimal 1 bulan sebelum HPL agar instansi punya waktu mengatur tugas pengganti dan kontinuitas pelayanan publik.

Pertanyaan 9

Ajukan Layanan Kepegawaian di BKPSDMAD Kabupaten Sambas

Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, seluruh layanan administrasi kepegawaian termasuk pengajuan cuti dapat diakses melalui portal DISIKAT (Sistem Informasi Kepegawaian Terpadu) yang dikelola oleh BKPSDMAD Kabupaten Sambas.

Portal DISIKAT menyediakan layanan digital untuk kenaikan pangkat, pensiun, tugas belajar, jabatan fungsional, pencantuman gelar, dan administrasi kepegawaian lainnya. Dengan sistem ini, proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara real-time.

Portal DISIKAT
Akses di portal.disikat.web.id untuk mengajukan usulan dan memantau status layanan kepegawaian.
Cek Status Usulan
Pantau progres usulan kenaikan pangkat, pensiun, dan layanan lainnya melalui fitur Cek Usulan.
Persyaratan Dokumen
Lihat daftar lengkap persyaratan dokumen setiap layanan di halaman Persyaratan Layanan.
Kontak BKPSDMAD
Hubungi admin BKPSDMAD Kabupaten Sambas melalui WhatsApp di nomor 0852-5221-5103 untuk konsultasi layanan kepegawaian.
Jam Layanan
Senin - Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB. Layanan digital DISIKAT tersedia 24 jam.

Catatan

Untuk pengajuan cuti, koordinasikan terlebih dahulu dengan unit kepegawaian perangkat daerah Anda sebelum mengajukan melalui sistem.

Iklan Dalam Artikel

Ruang iklan tersedia

Iklan Banner Bawah

Ruang iklan tersedia